Sandra Dewi Mundur! Batal Gugat Aset, Kejagung Siap Gaspol Lelang Aset Harvey Moeis
Babak baru datang dari pusaran kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis. Sang istri, artis Sandra Dewi, dilaporkan telah mengambil langkah hukum mengejutkan terkait aset-aset mewah miliknya yang disita negara.
Sandra Dewi memutuskan untuk membatalkan gugatan keberatan yang sebelumnya ia ajukan ke pengadilan. Upaya hukum ini awalnya dilayangkan untuk menentang penyitaan aset-aset berharga miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah mundur Sandra Dewi ini dikonfirmasi secara resmi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga: Sifat Nathalie Holscher Jadi Sorotan, Dinilai Berubah Setelah Cerai dari Sule: Dulu Kalem Banget
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (28/10), Majelis Hakim PN Jakpus telah membacakan putusan pencabutan tuntutan tersebut.
Dengan dibacanya putusan itu, maka upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan sejumlah asetnya resmi berakhir.
Baca Juga: 88 Tas Mewah hingga Rp 33 Miliar: Daftar Lengkap Harta Sandra Dewi yang Disita Negara
Seiring dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi juga dilaporkan telah mengeluarkan pernyataan sikap.
Artis tersebut menyatakan akan patuh terhadap putusan hukum terkait penyitaan aset miliknya.
Sikap patuh ini diambilnya sebagai bagian dari proses hukum kasus korupsi komoditas timah yang kini menjerat suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka utama.
Kasus yang melibatkan Harvey Moeis sendiri merupakan skandal korupsi raksasa di sektor tata niaga timah.
Akibat dari kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun.
Untuk memulihkan kerugian tersebut, Kejagung secara agresif menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk yang dikuasai oleh Sandra Dewi.
Sandra Dewi [Instagram]
Keputusan Sandra Dewi untuk menghentikan perlawanan hukumnya mendapat respons langsung dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status aset-aset yang telah dirampas negara tersebut kini sudah final.
Menurut Anang, dengan dicabutnya gugatan oleh Sandra Dewi, maka aset-aset sitaan itu sudah tidak lagi menjadi masalah atau objek sengketa hukum.
Lebih lanjut, Anang Supriatna menjelaskan bahwa fokus jaksa penyidik kini beralih ke langkah berikutnya.
"Jaksa tinggal melakukan eksekusi pidana penjara terhadap Harvey Moeis," kata Anang Supriatna, mengindikasikan proses penegakan hukum terhadap tersangka akan menjadi prioritas.
Lalu, bagaimana nasib tumpukan aset mewah yang statusnya kini telah dikuasai penuh oleh negara?
Kejagung memastikan bahwa seluruh aset sitaan tersebut akan dilelang untuk publik.
Proses lelang ini tidak akan dilakukan sendiri oleh Kejagung, melainkan melalui lembaga resmi negara, yakni Badan Pengelolaan Aset (BPA).
Meski demikian, Anang memberikan catatan penting bahwa proses lelang tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," jelas Anang.
Artinya, proses lelang baru akan bergulir setelah eksekusi pidana badan atau hukuman penjara terhadap Harvey Moeis dilaksanakan.
Nantinya, seluruh dana segar yang terkumpul dari hasil lelang aset-aset tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara.
Sandra Dewi [Instagram]
"Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," lanjut Anang dalam laporannya, merujuk pada upaya pemulihan kerugian Rp300 triliun.
Adapun aset-aset yang sebelumnya sempat coba dipertahankan Sandra Dewi melalui gugatan keberatan mencakup berbagai barang mewah dan properti.
Beberapa di antaranya adalah sejumlah perhiasan, koleksi tas mewah (branded), dan sejumlah tabungan di bank yang statusnya telah diblokir oleh penyidik.
Selain itu, gugatan juga mencakup aset properti di lokasi strategis, yakni dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.
Ada pula dua unit rumah tinggal, yang pertama berlokasi di Kebayoran Baru (disebut Rumah Pakubuwono) dan satu unit lainnya di Permata Regency, Jakarta Barat.