Nurul Sahara Cs Terancam Hukuman Penjara Usai Lakukan Aksi Nekat Ini di Rumah Yai Mim, Begini Penjelasannya
Gosip

Kasus percekcokan antara Muhammad Imam Muslimin atau Yai Mim, eks dosen UIN Malang, dengan Nurul Sahara, pemilik usaha rental mobil di Malang, kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Konflik ini bermula dari penggunaan jalan umum yang sebagian tanahnya merupakan tanah wakaf dari Yai Mim.
Sahara disebut memanfaatkan area tersebut untuk memarkir mobil-mobil rentalnya, hingga akhirnya memicu perselisihan yang berujung panjang.
Perselisihan itu semakin memanas hingga berakhir pada pengusiran Yai Mim dari rumahnya di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Makin Panas! Pekerja Yai Mim Diduga Turut Dipengaruhi Nurul Sahara, Diminta untuk Tidak Melakukan Hal Ini
Sebelum meninggalkan rumah, Yai Mim sempat beberapa kali didatangi Sahara dan pihak-pihak yang mendukungnya.
Salah satunya terekam dalam unggahan Instagram @mohammad_imam_muslimin yang memperlihatkan Sahara dan sejumlah orang berada di depan rumah Yai Mim.
Momen pihak Sahara masuk rumah Yai Mim
Dalam video tersebut, terlihat Yai Mim beradu mulut dengan seseorang bernama Yono. Meski menanggapi dengan tenang, Yai Mim akhirnya memilih masuk ke dalam rumah saat situasi semakin memanas.
Baca Juga: Sahara Kembali Berulah, Istri Yai Mim Ungkap Kelakuan sang Pemilik Rental Mobil Malang Usai Diserang Netizen
Tak berhenti di situ, pihak Sahara bahkan terlihat masuk ke dalam rumah Yai Mim. Dalam rekaman, Yono diduga sempat membanting barang di rumah tersebut.
Aksi ini pun menuai kecaman luas dari netizen. Banyak yang menilai perbuatan tersebut bisa dijerat hukum karena masuk ke rumah orang lain tanpa izin.
“Bukti yang sempurna... jebloskan penjara,” kata netizen.
“Memvideo kan seseorang di tempat pribadinya.bisa dipidana juga kayaknya,secara itu bukan tempat umum,” tutur netizen.
“Persekusi, pengancaman, masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin. Heran, orang kok ga ada takutnya berantem sama orang lain, padahal ini negada hukum,” imbuh netizen.
“Pak yai apakah tidak ingin melaporkan pasal memasuki rumah tanah pekarangan orang lain tanpa ijin dan melakukan pengrusakan ?? Sudah ada bukti video,” tambah netizen lain.
Yono membanting barang Yai Mim
Berdasarkan Pasal 167 KUHP, pelaku bisa dipidana hingga 9 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta. Selain itu, Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 juga mengatur hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum masuk ke rumah atau pekarangan orang lain.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menanti langkah hukum lebih lanjut terkait kasus Yai Mim dan Sahara, yang kini telah menjadi perhatian luas di media sosial.