Nafa Urbach Soroti Sikap Nikita Mirzani yang Ngamuk Karena Rekening BCA Dibuka saat Sidang
Gosip

Nafa Urbach yang kini menjadi wakil rakyat ikutan menyoroti kasus Nikita Mirzani yang sempat ngamuk di persidangan karena rekening BCA-nya di-blow up.
Bahkan dia menulis opininya mengenai hal tersebut meski tidak menyebut nama Nikita.
"Di sini baru kelihatan bahwa Pendidikan di Indonesia masih sangat amat tertinggal jauuhh terbukti saat melihat BCA digeruduk," tulis Nafa.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat Ingin Jadi Diri Sendiri di Tengah Kabar Putus dari Ajudan Prabowo
"Karena kasus pemerasaan owalah mbok ya baca Undang Undang nya kan bisa tanya chat GPT, tanya Google, astaga," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani pada Kamis (14/8) staf hukum bank membeberkan beberapa transaksi.
Nafa Urbach bereaksi soal sikap Nikita Mirzani [instagram]
Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani
Pihak BCA memberikan data mutasi transaksi di rekening Nikita Mirzani yang diklaim tanpa izin dari pemiliknya.
Misalnya transfer Rp250 juta dari asisten Mail. Ada pula transferan dengan nominal Rp35 juta dan Rp50 juta.
Setelah siding, Nikita Mirzani merasa tidak terima dengan pihak bank yang telah dia percayai.
"Saya kecewa sekali sama BCA karena saya adalah nasabah prioritas," kata Nikita.
"Rekening koran saya diobrak-abrik tanpa konfirmasi. Setelah ini saya akan somasi bank Anda," imbuhnya.
Nikita Mirzani pun memposting tanggapan Hera F Haryn selaku EVP Corporate Communication & Social Responbility.
Di sana Hera menegaskan BCA sebagai bank yang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
"BCA senantiasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tulis Hera dalam postingan itu.
Nikita juga menyematkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam caption postingannya.
Dalam UU itu berisi 'data pribadi termasuk data transaksi keuangan nasabah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)'.