Meski Telat, Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti di Sidang Perceraian
Paula Verhoeven membawa 42 bukti di sidang perceraian lanjutan pada Rabu (12/2) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hanya saja pihak lawan, Baim Wong diwakili kuasa hukum Fahmi Bachmid meragukan kevalidan bukti.
"Bukti yang diajukan 42 bukti. Namun dalam proses pembuktian, kita belum melihat bukti asalnya," ucap Fahmi.
Baca Juga: Tur Pertama Kalinya, ZEROBASEONE Bakal Konser di Indonesia Oktober 2024
"Jadi setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding. Bahasa gampangnya harus bisa dicocokkan dengan aslinya," sambungnya.
Fahmi mengungkapkan keraguannya asli tidaknya bukti yang berasal dari pesan online.
View this post on InstagramBaca Juga: Hobi Mahal Youtuber Antonius Soedjono, Ada Statue Iron Man Seharga Lebih dari Rp200 Juta
"Karena semua bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya HP-nya dibawa biar dicocokkan," papar Fahmi.
"Kedua, ini mana aslinya. Sesuai hukum acara, harus bisa diperlihatkan di hadapan majelis hakim bukti aslinya. Tadi semua bukti tidak bisa dibuktikan keasliannya," lanjutnya.
Di sidang lanjutan itu sebenarnya keduanya tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Sedangkan Baim Wong sedang berada di Yogyakarta untuk keperluan pekerjaan.
"Baim syuting di Jogja, yang jelas dia sampaikan ke saya ada syuting," kata Fahmi.
Baim Wong bersama ayahnya dan Kiano dan Kenzo [instagram]Dia menambahkan bahwa Baim Wong bakal hadir jika sidang beragenda saksi dari pihak termohon.
Menurut Fahmi, kliennya cukup penasaran atas keterangan saksi atas perceraian itu.
"Yang pasti dia akan hadir di saat ada keterangan saksi. Kalau bukti tertulis ini cukup diwakilkan saya," cerita Fahmi.
"Tapi kalau ada saksi mungkin Baim akan hadir. Dia ingin tahu saksinya itu menerangkan seperti apa," tambahnya.
Belum mendapatkan titik temu, sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal lanjut minggu depan.