Mengapa Perempuan Tak Antar Jenazah Suami Najwa Shihab? Begini Pandangan Ulama
Gosip

Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis terkemuka Najwa Shihab, telah dikebumikan di TPU Jeruk Purut pada Rabu, 21 Mei 2025.
Prosesi pemakaman berlangsung di tengah guyuran hujan deras, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Meskipun hujan cukup deras, banyak pelayat yang turut mengiringi jenazah Ibrahim Assegaf. Ayah Najwa Shihab, Quraish Shihab, yang berusia 81 tahun, juga hadir.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
Absennya Najwa Shihab dan tiadanya perempuan yang mengantarkan jenazah Ibrahim Assegaf hingga ke liang lahat menjadi perbincangan warganet.
Namun sebuah papan pengumuman di TPU Jeruk Purut menjawab pertanyaan-pertanyaan warganet tersebut.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"Pemakaman hanya dihadiri laki-laki. Perempuan dapat menyampaikan belasungkawa di rumah duka," tertulis di papan pengumuman TPU Jeruk Purut.
Hukum Perempuan Antar Jenazah ke Liang Lahat Menurut Pandangan Ulama
Hukum perempuan mengantar jenazah hingga ke liang lahat memang kerap menjadi pembahasan di kalangan pemuka agama di Indonesia.
Dalam Kitab Imam An-Nawawi, terdapat hadis bersumber dari Ummu Atiyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, bahwa perempuan dilarang Rasulullah untuk mengantar orang meninggal ke makam.
Namun, larangan ini umumnya dipahami bersifat makruh tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan), bukan berarti haram atau berdosa.
Mayoritas ulama berpendapat demikian, termasuk Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam.
Keduanya menyatakan: "Rasulullah SAW yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih menurut mayoritas ulama."
Imam al-Bukhari dalam buku Fikih Sunnah Wanita juga melarang perempuan membawa jenazah karena alasan fisik dan kekhawatiran akan tersingkapnya busana atau jeritan emosional.
Salah satu ulama yang menentang perempuan mengantarkan jenazah ke makam adalah Aba Junaidi.
Ia menyarankan, "Jika sayang dengan suami, anak atau kerabat dekat lainnya, lebih baik menanti di rumah, karena itu lebih afdhal."
Keputusan keluarga besar Najwa Shihab untuk melarang perempuan mengantarkan jenazah Ibrahim Assegaf sejalan dengan pandangan ini.