Lesti Kejora Curhat Pilu di Sidang MK, Terancam Pidana Hanya Karena Bernyanyi?
Dangdut

Pedangdut Lesti Kejora hadir sebagai saksi kunci dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Selasa, 22 Juli 2025.
Kehadirannya mewakili pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), bukan tanpa alasan.
Istri dari Rizky Billar ini menyuarakan keresahannya pribadi terkait pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpanya.
Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Tampil Pakai Tas Rp131 Juta, Kini Terancam Denda Miliaran Soal Hak Cipta
Di hadapan majelis hakim, Lesti menyampaikan bahwa regulasi hak cipta yang ada masih sangat abu-abu, sehingga berpotensi menyeret penyanyi ke ranah hukum tanpa adanya perlindungan yang jelas.
Kondisi ini membuat Lesti merasa terpojok.
Baca Juga: Bukan Pemerasan! Yoni Dores Ungkap Alasan Sebenarnya Polisikan Lesti Kejora
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan ini berdampak negatif bagi saya," kata Lesti dengan suara bergetar, menunjukkan beban berat yang dia rasakan.
Lesti menjelaskan bahwa sebagai penyanyi profesional, dia sering tampil di berbagai acara, dan lagu-lagu yang dibawakan sepenuhnya adalah permintaan dari klien atau penyelenggara acara.
Bahkan seringkali daftar lagu dapat berubah secara spontan di lokasi.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi profesional. Lagu-lagu yang saya bawakan berdasarkan permintaan, bukan pilihan pribadi," jelas ibu dua anak ini menegaskan posisinya.
Lesti pun merasa tidak memiliki kendali penuh atas susunan lagu yang harus dinyanyikannya di atas panggung.
Bagi Lesti, persoalan ini seperti "bom waktu" yang pada akhirnya menciptakan polemik besar dalam industri musik.
"Saya hanya memberikan jasa untuk tampil. Tapi akhirnya justru disalahkan," tegasnya, menyoroti ironi situasinya.
Terkait laporan yang diajukan oleh Yoni Dores, Lesti mengaku sangat terkejut dan proses hukum yang berjalan telah mengganggu ketenangannya.
Pedangdut 25 tahun ini menyayangkan kurangnya perlindungan bagi para penyanyi dalam kasus semacam ini.
"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana itu menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi kami para penyanyi," keluh Lesti.
Selain itu Lesti juga menyampaikan kekhawatirannya akan dampak jangka panjang dari masalah ini terhadap citra profesi penyanyi secara keseluruhan.
Dia pun berpendapat, jika penyanyi bisa dengan mudah disalahkan hanya karena membawakan lagu tanpa izin langsung, maka semua pelaku pertunjukan berpotensi terancam pidana secara sepihak.
"Jika hal ini dibiarkan, profesi penyanyi bisa dicap negatif karena dianggap melanggar hukum hanya karena tampil membawakan lagu populer," ujar Lesti menyerukan keadilan.
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya karena beberapa lagu ciptaan Yoni dibawakan dan diunggah Lesti ke platform digital seperti YouTube tanpa izin.
Yoni Dores merasa hak ciptanya dilanggar dan oleh karena itu mengambil jalur hukum.