Kata Pihak Baim Wong soal CCTV yang Dijadikan Bukti KDRT: Hanya Gerakan
Gosip

Fahmi Bachmid menanggapi bukti CCTV yang diajukan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT Baim Wong.
Sebagai kuasa hukum Baim, Fahmi mengungkap bahwa bukti CCTV tersebut sudah diajukan Paula di persidangan cerai.
Baim mengajukan 86 bukti, sedangkan Paula hanya sebanyak 47.
Baca Juga: Baim Wong Santai Jalani Ramadhan Tanpa Paula Verhoeven: Ya Pokoknya...
"Dari proses pembuktian itu, Majelis Hakim mempertimbangkan tidak terbukti adanya KDRT, baik KDRT secara psikis maupun secara fisik," ujar Fahmi Bachmid.
Kepada Feni Rose di acara "Rumpi" Trans TV, Fahmi mengungkap bahwa CCTV yang diajukan Paula Verhoeven tidak bisa membuktikan tindak KDRT Baim.
Paula juga hanya memberikan CCTV tanpa visum sehingga buktinya dianggap kurnag kuat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani
"Tapi (CCTV) tidak bisa membuktikan. Ada bukti CCTV tapi tanpa didukung adanya bukti lain misalnya visum, surat keterangan," jelas Fahmi.
CCTV yang katanya merekam tindak KDRT Baim Wong tidak memperlihatkan gambar jelas, hanya gerakan.
"Hanya gerakan aja dari pemohon (Baim) untuk melakukan sesuatu dan itu bukan dalam bentuk kesengajaan atau KDRT," tegas Fahmi Bachmid.
"Itu sudah dianalisa, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan psikis maupun fisik," tandasnya.
Sebagai informasi, Paula Verhoeven melaporkan Baim Wong atas dugaan kekerasan fisik, seksual, hingga ekonomi selama pernikahan.
Tindakan yang dipilih Paula tersebut berkaitan dengan hasil persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Perceraian yang diajukan Baim Wong tersebut menyatakan Paula terbukti berselingkuh dan istri durhaka.
Paula lantas mengajukan banding, dan disusul Baim mengambil langkah serupa.
Langkah Paula selain banding adalah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.