Bukan Royalti, Inilah Asal Angka Gugatan Rp24,5 Miliar Keenan Nasution pada Vidi Aldiano

Vidi Aldiano digugat Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena menyanyikan lagu 'Nuansa Bening' tanpa izin.

Gosip

13 Juni 2025 | 13:01:50
image
Vidi Aldiano

Angka fantastis sebesar Rp24,5 miliar dalam gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin, kerap memicu pertanyaan publik. 

rb-1

Menjawab kebingungan tersebut, kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, memberikan penjelasan gamblang terkait dasar perhitungan nilai gugatan tersebut.

Minola menjelaskan bahwa angka Rp24,5 miliar tersebut bukanlah perhitungan royalti, melainkan akumulasi sanksi denda berdasarkan pelanggaran dua Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia. 

Baca Juga: Terkuak Alasan Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano: 'Kesombongan' hingga Klaim Sepihak

rb-2

"Ada pelanggaran antar dua Undang-Undang, tahun 2002 dan 2014. Di Undang-Undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 nilainya Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta," ungkap Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).


Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, mengatur denda maksimal Rp5 miliar untuk pelanggaran hak cipta. 

Dalam konteks gugatan perdata, pihak Keenan Nasution menggunakan nilai Rp1 miliar sebagai dasar perhitungan per pelanggaran yang terjadi pada masa UU tersebut berlaku.

Baca Juga: Favorit Vidi Aldiano! Kenalan Sama Ayam Berkah Blok M, Legenda Ayam Kampung Sejak 1960-an

Sementara itu dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang merupakan undang-undang hak cipta terbaru, menetapkan denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran hak ekonomi pencipta. 

"Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu tinggal dikalikan. Jadi ada landasannya, dan ini bukan royalti, ini soal menyanyikan tanpa izin," tegas Minola. 

Selain itu Minola menekankan agar publik tidak salah memahami angka tersebut sebagai klaim royalti, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas penggunaan karya tanpa izin.


Minola menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait putusan gugatan ini. 

"Apakah itu akan dikabulkan? Tergantung apa yang diputuskan majelis hakim. Jadi jangan tulis ke sana kemari, 'Oh sedih sekali royalti Rp24,5 miliar.' Jangan ngomong sesuatu kalau kalian tidak paham substansinya," pungkasnya.

Diketahui sidang lanjutan atas gugatan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025), namun Vidi Aldiano tidak hadir karena sedang berobat di Malaysia.

Gugatan perdata ini diajukan karena dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dalam sejumlah penampilan dan rilisan Vidi Aldiano. 

Lagu legendaris 'Nuansa Bening' pertama kali dipopulerkan oleh Keenan Nasution pada era 1980-an dan diciptakan oleh Rudi Pekerti.

Menariknya, lagu tersebut kembali populer setelah Vidi Aldiano merilis versi daur ulangnya di tahun 2008 yang jadi awal debutnya di dunia musik Tanah Air.

Tag Vidi Aldiano Keenan Nasution

Terkini