Bukan Dipecat! Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Masih Terima Hak Keuangan DPR

Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni tak dipecat dan hanya dinonaktifkan, simak perbedaannya.

Gosip

02 September 2025 | 19:40:05
image
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Kabar mengejutkan datang dari Partai NasDem. Dua anggota DPR RI, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, resmi dinonaktifkan dari kursi mereka per hari ini, Senin (1/9/2025). 

rb-1

Keputusan ini diambil langsung oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dan diumumkan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem, Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025).

Hermawi menyatakan bahwa langkah ini diambil karena ucapan Nafa Urbach maupun Ahmad Sahroni dianggap melukai hati masyarakat.

Baca Juga: Nafa Urbach Minta Maaf Usai Kontroversi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Percayalah Aku...

rb-2

"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai Nasdem menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem," ujar Hermawi Taslim dalam jumpa persnya.

DPP Partai NasDem pun menegaskan, terhitung sejak 1 September 2025, kedua politisi tersebut dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

Nafa Urbach [Instagram]Nafa Urbach [Instagram]

Baca Juga: Horor! Video Detik-detik Rumah Ahmad Sahroni Diamuk Massa, Mobil Mewah Hancur

Klarifikasi Soal Status Nonaktif

Berita ini sempat simpang siur di kalangan masyarakat. Mantan presenter berita, Ajeng Kamaratih, melalui unggahan Instagram @ajengkamaratih_ mencoba menjelaskan perbedaan antara “dinonaktifkan” dan “dipecat”.

“Nonaktif itu nggak sama dengan dipecat," jelas Ajeng, dikutip Selasa (2/9/2025), sambil menampilkan foto Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ia menerangkan lebih rinci.

"Pecat: Ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'.., Kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi. Ngerti kan perbedaannya," terangnya.

Ajeng menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa pemberhentian tetap anggota DPR harus disetujui melalui Rapat Paripurna. 

"Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna'.., Pasal 4 bilang, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," sambungnya.

Selama masa nonaktif, anggota DPR tetap menerima hak tertentu, terutama hak keuangan.
"Jadi anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” jelas Ajeng.

"Sebagian hak keuangannya juga masih ada," ucapnya.

Ahmad Sahroni dan Nafa UrbachAhmad Sahroni dan Nafa Urbach

Selain itu, masa nonaktif akan diikuti evaluasi selama tiga bulan. Apabila dinilai layak, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berpotensi dikembalikan ke jabatan semula.

"Sepanjang tiga bulan harus dievaluasi, apabila dinilai layak bisa dikembalikan," lanjutnya lagi.

Keputusan ini memicu beragam reaksi di media sosial. Masyarakat menyoroti ucapan kontroversial kedua anggota DPR ini, sekaligus mempertanyakan langkah partai dalam menegakkan disiplin kader.

Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan memahami bahwa “nonaktif” bukan berarti pemecatan permanen, melainkan penangguhan sementara yang masih memberikan hak-hak tertentu bagi anggota DPR RI.

Tag Ahmad Sahroni Nafa Urbach dipecat dinonaktifkan NasDem

Terkini