Gosip

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Masih Cair di Oktober? Cek di Sini Agar Tak Tertipu!

27 Oktober 2025 | 10:17 WIB
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Masih Cair di Oktober? Cek di Sini Agar Tak Tertipu!
BSU

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk hanya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk satu periode pada tahun 2025. Keputusan ini diambil karena program ini bersifat situasional, dan kondisi ekonomi nasional dinilai telah membaik.

rb-1

Pada 2025, BSU diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang dibayar tunai dalam dua tahap (Rp 300.000 per bulan) selama periode Juni dan Juli. Penyaluran akan berlangsung hingga Agustus 2025 untuk mengakomodir penerima yang mengalami kendala teknis.

Program ini menargetkan 17,3 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Proses penyaluran dilakukan setelah verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, lalu disalurkan melalui bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.

rb-2

Alasan Penghentian Penyaluran BSU

Uang Bsu 2025 (Facebook)Uang Bsu 2025 (Facebook)

Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran BSU telah berakhir dan tidak akan ada pencairan lagi pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa informasi pencairan di bulan tersebut adalah hoaks.

Beberapa alasan utama penghentian BSU adalah:

  1. Bersifat Situasional: BSU adalah program bantuan sementara untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi dan inflasi global.

  2. Pemulihan Ekonomi: Ekonomi nasional telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan inflasi yang stabil.

  3. Realokasi Anggaran: Anggaran dialihkan ke program yang lebih berkelanjutan seperti pelatihan dan pemberdayaan pekerja.

  4. Fokus pada Program Lain: Pemerintah kini berfokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui Kartu Prakerja Plus dan Vocational Upskilling Grant, serta program bansos seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.

  5. Evaluasi Program: Pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas BSU sebelum mengambil keputusan.

Kemnaker juga menegaskan bahwa belum ada mandat dari Presiden untuk pencairan BSU lanjutan. Meski tidak dihapus permanen dari regulasi, penyaluran BSU dihentikan sementara berdasarkan pertimbangan fiskal dan evaluasi program.

Waspada Modus Penipuan yang Mengatasnamakan BSU

Link Palsu Bsu. (Tajuknasional)Link Palsu Bsu. (Tajuknasional)

Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU, meski penyaluran resmi telah dihentikan. Modus yang kerap digunakan adalah pengiriman pesan berantai berisi tautan phishing (seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/) yang dirancang untuk mencuri data pribadi.

Ciri-ciri Tautan Palsu:

  • Menggunakan domain yang mirip, tetapi tidak sama persis dengan situs resmi.

  • Meminta data pribadi berlebihan (seperti nomor rekening, foto KTP).

  • Tampilan situs web tidak profesional dan terdapat banyak kesalahan ketik.

  • Dikirim via WhatsApp atau SMS dari nomor yang tidak dikenal.

Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui:

  • Situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id

  • Aplikasi JMO atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jika terlanjur memberikan data di situs palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Syarat Penerima BSU (Sebagai Referensi)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU yang berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah) per 30 April 2025.

  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

  • Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BPNT atau Kartu Prakerja.

Tag bantuan subsidi upah pekerja bsu bantuan subsidi upah

Terkait