Bantah Keras Tuduhan, Lesti Kejora Siap Damai Soal Hak Cipta Yoni Dores

Lesti Kejora lewat kuasa hukumnya tidak terima dicap mengambil hak cipta lagu Yoni Dores.

Dangdut

17 Juni 2025 | 08:25:20
image
Lesti Kejora, Yoni Dores

Pedangdut Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, memberikan klarifikasi tegas terkait laporan hak cipta yang dilayangkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. 

rb-1

Lesti membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan kesiapannya untuk berdamai.

Sadrakh Seskoadi membantah klaim Yoni Dores yang menyebut Lesti menolak kedatangan dirinya ke rumah. 

Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Tampil Pakai Tas Rp131 Juta, Kini Terancam Denda Miliaran Soal Hak Cipta

rb-2

Menurut Sadrakh, Lesti saat itu sedang menjalani syuting di luar kota. 

"Sehingga dari beberapa statement yang disampaikan Bapak Yoni Dores yang menyebutkan tidak diberikan ruang, tidak diberikan waktu untuk melakukan pertemuan, itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta," jelas Sadrakh di Kembangan, Jakarta Barat baru-baru ini.

Baca Juga: Bukan Pemerasan! Yoni Dores Ungkap Alasan Sebenarnya Polisikan Lesti Kejora

Selain itu, Lesti juga menolak tudingan bahwa pihaknya telah menerima 3 kali somasi dari Yoni. 

Sadrakh menjelaskan bahwa hanya ada satu somasi yang diterima pada 1 Maret 2025, dan respons dari manajemen Lesti telah dikirim pada 6 Maret 2025 serta diterima perwakilan Yoni Dores pada 11 Maret 2025.

Lebih lanjut, Lesti merasa keberatan dicap sebagai penyanyi yang "mengambil hak cipta" seorang pencipta lagu. 

Sadrakh menekankan bahwa kegiatan cover lagu dan pengunggahan ke kanal YouTube yang dipermasalahkan Yoni sama sekali bukan dilakukan oleh pihak Lesti. 

"Pernyataan pelapor membuat dan mem-framing seolah-olah klien kami terlihat seperti melakukan kesalahan dengan peng- upload tersebut," ujarnya. 

"Karena dari 13 alat bukti yang diserahkan telah kami pelajari, tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora, tim, dan manajemen yang mana telah dituduhkan melanggar UU Hak Cipta," sambungnya.


Meskipun membantah semua tuduhan, Lesti Kejora menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai warga negara yang kooperatif. 

"Pada intinya apa yang ingin saya sampaikan ketika ada pemanggilan tersebut, kami akan kooperatif untuk mengikuti setiap proses yang berjalan," kata Sadrakh. 

Namun hingga saat ini, belum ada panggilan resmi untuk Lesti, sementara pihak Yoni Dores sudah dimintai keterangan.

Menanggapi peluang damai yang sempat diutarakan pihak Yoni Dores, Lesti Kejora menyambutnya dengan tangan terbuka. 

"Ya, kalau mau berbicara perdamaian kami juga tidak merasa ada pertikaian sih, tidak ada kami menyebutkan Bapak Yoni adalah musuh kami atau apa, silakan kalau mau berkomunikasi," tutur Sadrakh. 

Bahkan, pihak Lesti siap jika Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  bersedia menengahi permasalahan hak cipta ini.

Sebagai informasi, Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. 

Laporan ini mencuat setelah Lesti diduga meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni tanpa izin sejak tahun 2017, bahkan somasi yang dilayangkan sebelumnya disebut tak kunjung mendapat respons.

Akibatnya, Lesti terancam dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Tag Yoni Dores Lesti Kejora hak cipta lagu

Terkini