Banding Ditolak, Tamara Tyasmara Harapkan Yudha Arfandi Dijatuhi Hukuman Mati
Gosip

Perjuangan mencari keadilan untuk Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, terus berlanjut. Kasus pembunuhannya kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah upaya banding Yudha Arfandi ditolak.
Rasa syukur menyelimuti hati Tamara setelah mendengar kabar penolakan banding tersebut. Aktris sinetron itu berharap mantan kekasihnya itu dijatuhi hukuman mati.
Yudha Arfandi
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
"Hasil banding tetap pada putusan PN Jakarta Timur, penjara 20 tahun," kata Tamara Tyasmara saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan.
Kendati merasa lega dengan vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara tetap berharap hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Ia pun mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
"Ini proses kasasi sedang berjalan. Mohon doanya semua bisa berjalan lancar. Sekarang, JPU mengusahakan agar dia dituntut seberat-beratnya," ujarnya.
Tamara yakin bahwa hukuman mati adalah hukuman yang setimpal untuk perbuatan keji yang dilakukan Yudha, dan berharap kasasi dapat mengabulkan tuntutan tersebut.
Menurut Tamara, vonis 20 tahun penjara tidak cukup untuk membalas perbuatan keji yang dilakukan Yudha. Ia akan terus berupaya agar keadilan dapat ditegakkan.
"JPU juga sudah bekerja sangat keras untuk mengajukan kasasi. Alhamdulillah, aku dikelilingi orang-orang baik yang ingin memperjuangkan keadilan untuk Dante," pungkasnya.
Sebelum ini, JPU menuntut agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati karena telah melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Tuntutan JPU tersebut sejalan dengan pelanggaran Yudha terhadap Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Dalam dakwaan terkait, Yudha dikatakan telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam dengan kedalaman 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pembunuhan itu terjadi di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Aksi Yudha itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.