Aset Sandra Dewi Disita Rp33 Miliar usai Putusan Hukuman Harvey Moeis
Flexing

Sandra Dewi ketiban apes gegara asetnya ikutan dirampas terkait kasus korupsi timah.
Nggak main-main, asetnya berupa tas luxury, logam mulia dan rekening deposito mencapai Rp33 miliar disita.
Penyitaan ini mengikuti vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan pada Harvey Moeis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Aset Sandra Dewi yang disita rupanya tertuang dalam amar putusan.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad nggak terima dengan hakim yang memerintahkan perampasan aset termasuk milik Sandra Dewi.
Sandra Dewi bersama kedua anaknya [Instagram]
Yang bikin tidak terima karena Sandra dan Harvey telah pisah harta bahkan sebelum menikah namun kenapa asetnya ikutan dirampas.
Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi.
Tim Harvey Moeis bakal mengaji keputusan hakim soal perampasan aset.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini," ucap Andi.
"Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," lanjutnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Yang jadi sorotan Andi, aset yang dirampas didapatkan sebelum kasus timah itu terjadi.
"Ada aset yang didapat pada (tahun) 2012 dan 2010. Jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," papar dia.
Selain perampasan aset Sandra Dewi, Harvey Moeis pun wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Hakim mengungkapkan jika tidak bisa membayar dengan nominal tersebut maka ada pelelangan aset hingga mencapai sesuai nominal.
Jika masih tidak mencapai Rp210 miliar maka hukuman bakal ditambah enam bulan.